KABAR BESUKI – Husin Shihab melalui cuitan di media sosial meminta sosok pimpinan Khilafatul Muslim untuk dihukum maksimal selama 16 tahun.
Sebelumnya, Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap pada Selasa, 7 Juni 2022 pagi di wilayah Lampung.
Pemimpin Khilafatul Muslimin itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Husin Shihab, hal itu penting dilakukan agar Indonesia bisa berdamai dengan paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.
“Saya harap bisa dihukum maksimal selama 16th lebih, sebagaimana pasal hatespeech 28(2) Ite & pasal hoax 14(1&2) 1/46. Biar negeri ini tentram dari paham radikalisme, ekstremisme dan terorisme. Polisi Tetapkan Abdul Qadir Baraja Jadi Tersangka,” tulis Husin Shihab.
Baca Juga: Jelang Idul Adha Pemprov Jatim Sediakan Ribuan Juleha, Simak Penjelasannya
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri dan Polda Lampung saat ini sedang menyelidiki penangkapan Abdul Qodir Baraja sebagai pemimpin Khilafatul Muslimin.
Diungkapkan bahwa kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.