PPKM Jawa-Bali Kembali di Perpanjang hingga 1 Agustus 2022, Simak Ulasannya!

- 6 Juli 2022, 12:54 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa-Bali Kembali di Perpanjang Hingga 1 Agustus 2022
Ilustrasi PPKM Jawa-Bali Kembali di Perpanjang Hingga 1 Agustus 2022 /Antara Foto/

KABAR BESUKI - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 1 Agustus 2022.

Perpanjangan PPKM untuk daerah Jawa-Bali disampaikan langsung Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui postingan resmi di media sosialnya.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini sama dengan perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali yang sebelumnya disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Kebijakan PPKM Jawa Bali Tetap Lanjut 2 Minggu, Pemerintah Perkuat Pengendalian Covid-19 Usai Libur Lebaran

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Jawa-Bali mulai 5 Juli - 1 Agustus 2022 dalam rangka penanganan kasus covid.

Saat ini Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur berada di PPKM level 1, berdasarkan Inmendagri No.33 Tahun 2022.

Untuk PPKM wilayah Jawa-Bali untuk perkantoran 100% kerja di kantor (WFO), untuk sekolah 100% tatap muka dengan syarat vaksinasi guru 80%, lansia > 60%.

Tempat ibadah 100%, Gym, rekreasi, wisata 100% , angkutan umum 100%, bioskop 100%, tempat makan 100% maksimal buka pukul 22:00 khusus buka malam dari 18:00-02:00.

Baca Juga: Luhut Tegaskan PPKM Jawa-Bali Terus Diperpanjang: Pemerintah Akan Memantau Kasus dalam 1-2 Bulan ke Depan

Kegiatan Sosial, Resepsi, Seni Budaya 100%, pertandingan olahraga 100% penonton wajib sudah di vaksin penuh atau Booster.

Dalam PPKM periode 7 Juni-4 Juli, pemerintah memberlakukan kebijakan 100 persen operasional pada berbagai aspek, dilansir Kabar Besuki dari Instagram @jatimpemprov

Seperti misalnya daerah PPKM Level 1 yang dapat beroperasi 100 persen, sementara pada daerah PPKM Level 2 menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen.

Baca Juga: Instruksi Mendagri PPKM di Jawa-Bali Level 1-3 Hingga 4 April 2022, Netizen: Sejak Kapan PPKM Dihapus?

Tempat ibadah baik masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 jug dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @Jatimpemprov


Tags

Terkait

Terkini

x