Instruksi Mendagri PPKM di Jawa-Bali Level 1-3 Hingga 4 April 2022, Netizen: Sejak Kapan PPKM Dihapus?

- 23 Maret 2022, 14:00 WIB
Instruksi Mendagri PPKM di Jawa-Bali Level 1-3 Hingga 4 April 2022, Netizen: Sejak Kapan PPKM Dihapus? (foto ilustrasi)
Instruksi Mendagri PPKM di Jawa-Bali Level 1-3 Hingga 4 April 2022, Netizen: Sejak Kapan PPKM Dihapus? (foto ilustrasi) /Pixabay/B_Me

KABAR BESUKI – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatakan bahwa PPKM di Jawa-Bali hanya level 1-3 dan diberlakukan dari 22 Maret hingga 4 April 2022.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 18 tahun 2022.

Mendagri Tito Karnavian membahas penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tier 3, Tier 2, Tier 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Bukan Ulah Mafia, Moeldoko Bongkar Penyebab Utama Kelangkaan Minyak Goreng: Ini Hanya Urusan Tata Niaga

Instruksi Mendagri tersebut diberlakukan sejak 22 Maret 2022 sampai dengan 4 April 2022.

Dalam instruksi tersebut sudah disebutkan belum ada kabupaten dan kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Tingkat 4.

Sebanyak 39 kabupaten/kota menerapkan PPKM tingkat 3, 83 kabupaten/kota tingkat 2 dan untuk PPKM tingkat 1 hanya 6 kabupaten/kota.

Baca Juga: Mendag Lutfi Tak Kunjung Tangkap Mafia Minyak Goreng, Said Didu Bongkar Alasannya

Menanggapi pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali tersebut menuai komentar dari netizen.

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Twitter Setkab


Tags

Terkait

Terkini

x