KABAR BESUKI – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatakan bahwa PPKM di Jawa-Bali hanya level 1-3 dan diberlakukan dari 22 Maret hingga 4 April 2022.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 18 tahun 2022.
Mendagri Tito Karnavian membahas penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tier 3, Tier 2, Tier 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi Mendagri tersebut diberlakukan sejak 22 Maret 2022 sampai dengan 4 April 2022.
Dalam instruksi tersebut sudah disebutkan belum ada kabupaten dan kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Tingkat 4.
Sebanyak 39 kabupaten/kota menerapkan PPKM tingkat 3, 83 kabupaten/kota tingkat 2 dan untuk PPKM tingkat 1 hanya 6 kabupaten/kota.
Baca Juga: Mendag Lutfi Tak Kunjung Tangkap Mafia Minyak Goreng, Said Didu Bongkar Alasannya
Menanggapi pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali tersebut menuai komentar dari netizen.