Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Pelanggaran Kode Etik Atas Penembakan Brigadir J

- 7 Agustus 2022, 10:41 WIB
Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa saait ini Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Polri jalani pemeriksaan.
Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa saait ini Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Polri jalani pemeriksaan. /PMJ News

Baca Juga: Link Live Streaming Race MotoGP Inggris 2022 di Trans7 dan SPOTV Hari Ini, KLIK DI SINI untuk Menontonnya

Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga menegaskan bahwa tidak ada penangkapan maupun penahanan, Irsus hanya melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.

“Apabila nanti ada update terbaru dari Timsus maupun Irsus nanti akan disampaikan,” ungkap Dedi.

Dedi Prasetyo menegaskan bahwa status Irjen Ferdy Sambo statusnya bukan sebagai tersangka, karena penetapan tersangka dilakukan oleh Timsus sedangkan Irsus hanya menangani masalah kode etik.

“Saya tidak ingin menyampaikan terburu-buru. Saya menunggu semua proses selesai semuanya. Saya jelaskan secara lengkap,” lanjutnya.

Seperti yang diketahui beberapa waktu lalu Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru O Channel Agustus 2022 untuk Posisi 3D Animator, Simak Persyaratan Selengkapnya DI SINI

Selain itu, beberapa orang termasuk Irjen Ferdy Sambo juga dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan dimutasi menjadi Pati Yanma.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran tindak pidana maka Timsus akan menangani tindak pidana tersebut.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Terkait

Terkini