Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga menegaskan bahwa tidak ada penangkapan maupun penahanan, Irsus hanya melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.
“Apabila nanti ada update terbaru dari Timsus maupun Irsus nanti akan disampaikan,” ungkap Dedi.
Dedi Prasetyo menegaskan bahwa status Irjen Ferdy Sambo statusnya bukan sebagai tersangka, karena penetapan tersangka dilakukan oleh Timsus sedangkan Irsus hanya menangani masalah kode etik.
“Saya tidak ingin menyampaikan terburu-buru. Saya menunggu semua proses selesai semuanya. Saya jelaskan secara lengkap,” lanjutnya.
Seperti yang diketahui beberapa waktu lalu Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana meninggalnya Brigadir J.
Selain itu, beberapa orang termasuk Irjen Ferdy Sambo juga dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan dimutasi menjadi Pati Yanma.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran tindak pidana maka Timsus akan menangani tindak pidana tersebut.***