“Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus yag seperti ini punya code of silence itu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah ‘bedol deso’, saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget,” terangnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Terbukti Ambil CCTV TKP Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Bisa Dipidana
Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut bahwa saat ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Kan tersangkanya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana,” tuturnya.
Namun sejauh ini, penyidik telah merilis dua tersangka, yakni Bharada E dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Kemudian tersangka kedua yakni Brigadir RR yang disangkakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.***