Pihak Keluarga Brigadir J Akui Tak Menyangka Jika Irjen Pol Ferdy Sambo Jadi Pelaku Pembunuhan Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 07:00 WIB
Pihak Keluarga Brigadir J Akui Tak Menyangka Jika Irjen Pol Ferdy Sambo Jadi Pelaku Pembunuhan Brigadir J
Pihak Keluarga Brigadir J Akui Tak Menyangka Jika Irjen Pol Ferdy Sambo Jadi Pelaku Pembunuhan Brigadir J /Tangkapan layar Instagram @Divisi Humas/

KABAR BESUKI – Pihak keluarga dari Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mengakui tak menyangka jika sosok Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan pelaku dari pembunuhan dan penembakkan ajudannya sendiri.

Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J mengungkapkan bahwa dirinya tidak menyangka jika pelaku utama dari kasus pembunuhan anaknya itu merupakan Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Saya sebagai ayah Yoshua tidak menyangka jika pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo dan terkejut mendengarkan pengumuman dari Kapolri," kata Samuel Hutabarat.

Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J Telah Temui Titik Terang, Kapolri Ungkap Fakta Baru

Menurut Samuel Hutabarat, pihak keluarga tidak menyangka penembakan terhadap anaknya Brigadir J dilakukan atas perintah Ferdy Sambo dan menyerahkan penanganan kasus ini lebih lanjut kepada Polri.

"Selama ini anak kami Yoshua yang sudah bekerja selama dua setengah tahun dengan Pak Ferdy Sambo tidak pernah mengeluh atas pekerjaannya dan mungkin disimpannya agar keluarga tidak mengetahui. Saat berkomunikasi dengan keluarga di Jambi, anak kami Yoshua tidak pernah membebani pikiran kami. Begitu juga ketika dia pulang ke Jambi tidak pernah mengatakan hal yang buruk dan dia selalu menceritakan yang baik saja," tutur Samuel Hutabarat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Terkait Kasus Penembakan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, serta dua anggotanya, Brigadir RR dan Bharada RE, tersangka lainnya adalah KM.

Sebelumnya, Satgas Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga melakukan pembunuhan berencana dan keempatnya terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x