Karir Ferdy Sambo Hangus, Usai Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 11 Agustus 2022, 08:02 WIB
Karir Ferdy Sambo Hangus
Karir Ferdy Sambo Hangus /pikiran-rakyat.com/

KABAR BESUKI  - Nama Irjen Ferdy Sambo kini tengah menjadi sorotan publik, usai jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Hal tersebut, menjadi sebuah pembicaraan banyak sekali masyarakat, karena kepolisian yang seharusnya menegakkan keadilan dan hukum, justru melanggar hukum itu sendiri.

Tidak main-main, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo justru tega membunuh teman sesama kepolisian.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Mau Berbicara dan Terus Menangis pada Saat Timsus Melakukan Penggeledahan Dirumahnya

Sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari PMJ News, pada Kamis, 11 Agustus 2022, skenario pembunuhan di tubuh kepolisian Indonesia.

Ironisnya, tindakannya berbanding terbalik dengan jabatannya sebagai Kadiv Propam yang bertugas menegakkan ketertiban di lingkungan Polri.

Irjen Pol Ferdy Sambo, yang dulunya menjadi Kadiv Propam Polri kini terancam kehilangan karirnya, usai terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo, dan bahkan terancam hukuman mati.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengumumkan status tersangka yang kini disandang oleh Irjen Ferdy Sambo pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Buntut Pernyataan Kontroversial Terkait Kasus Kematian Brigadir Joshua, Rocky Gerung Sentil Benny Mamoto

Kapolri menemukan fakta, bahwa Ferdy Sambo berperan memerintahkan dan membuat skenario peristiwa, seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Duren Tiga.

Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri, yakni Komjen Pol Agus Andrianto, yang mana Timsus Polri menetapkan pasal pembunuhan, yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Rocky Gerung Berharap Kasus Kematian Brigadir Joshua Jadi Langkah Awal Perbaikan Internal Kepolisian

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," kata Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.

Atas hal tersebut, Ferdy Sambo jadi jenderal polisi pertama yang terancam hukuman mati, dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo, sebagaimana yang disampaikan oleh Komjen Pol Agus.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," lanjut Komjen Pol Agus.

Situasi yang kini dihadapi oleh Ferdy Sambo berkebalikan saat dirinya masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Kapolri Telah Lulus 'Ujian Terberat' Usai Tetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo Tersangka Utama Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan atas penetapannya Irjen Pol Ferdy Sambo, yang menjadi tersangka terhadap kasus pembunuhan kepada Brigadir J.

Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit.

Berikut adalah karir yang pernah diraih oleh Ferdy Sambo:

- Pama Lemdiklat Polri (1994)

- Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)

- Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)

- Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)

Baca Juga: Bharada Eliezer Ungkap Kronologi Asli Penembakan Brigadir Joshua

- Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)

- Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)

- Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)

- Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)

- Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)

- Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)

- Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)

- Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)

Baca Juga: Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, 3 Lokasi Ini Akan Digeledah Timsus

- Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)

- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)

- Kapolres Purbalingga (2012) - Kapolres Brebes (2013)

- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)

- Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

- Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

- Koorspripim Polri (2018)

Baca Juga: Bharada E Menuliskan Unek-uneknya Saat Dilakukan Pemeriksaan: Saya Ingin Menulis Sendiri

- Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)

- Kadiv Propam Polri (2020)

- Pati Yanma Polri (2022).*** 

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah