63 Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 16 Agustus 2022, 12:03 WIB
Ilustrasi Polisi bunuh polisi
Ilustrasi Polisi bunuh polisi /Pixabay/stevepb /

KABAR BESUKI – 63 Anggota Polisi akhirnya diperiksa atas kasus tewasnya Brigadir J, yang mana dalam kasus tersebut Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Itsus (Inspektorat Khusus) Polisi Indonesia atau Polri, terus menggali dang mengusut tuntas siapa saja anggota dari kepolisian, yang juga diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik terhadap penanganan kasus tersebut.

Hal tersebut, disamapaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, yang sudah terkonfirmasi pada Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: LPSK Ungkap Ada Kejanggalan dari Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Sebagai Korban Kekerasan Seksual

Sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari PMJ News, pada Selasa, 16 Agustus 2022, Itsus melakukan pemeriksaan kepada 63 anggotanya, yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.

"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dimintai keterangan.

Dimana dalam pemeriksaan tersebut, Dedi membenarkan, bahwa ata setidaknya 35 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus,” lanjut Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Di sebuah tempat khusus (patsus), setidaknya ada 4 polisi yang sudah ditahan, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x