63 Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 16 Agustus 2022, 12:03 WIB
Ilustrasi Polisi bunuh polisi
Ilustrasi Polisi bunuh polisi /Pixabay/stevepb /

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Hukum yang Diajukan Istri Ferdy Sambo: Sejak Awal Ada Kejanggalan

Sehingga, total polisi yang ditahan dalam patsus (tempat khusus) kini berjumlah 16, yang diduga masih terlibat dalam pelanggaran kode etik di kasus pembunuhan Brigadir J.

 Dalam penyampaian Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, empat anggota polisi tersebut adalah Kompol dan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya dengan pangkat AKBP.

Yang mana empat orang anggota pilisi tersebut sedang menjalani patsus di Provost Mabes Polri.

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Margarito Kamis Sebut Istri Ferdy Sambo Layak Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Diduga Buat Laporan Palsu

Dimana sebelumnya dalam kasu yang masih sama, yakni kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E akhirnya mendapatkan Perlindungan Darurat yang dilakukan oleh LPSK (embaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Dimana persetujuan penetapan perlindungan darurat pada Bharada E tersebut, diberikan pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Namun, perlindungan darurat tersebut hanya bersifat sementara, karena harus menunggu keputusan perlindungan secara menyeluruh.

Dimana keputusan secara menyeluruh tersebut, baru bisa diputuskan pada rapat paripurna para pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Senin, 15 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x