Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Dianggap Sebagai Usaha Kapolri Demi Perbaiki Citra Polri
Sementara Ferdy Sambo sendiri, secara resmi telah menyandang status tersangka, dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir J, pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengumumkan status tersangka yang kini disandang oleh Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri menemukan fakta, bahwa Ferdy Sambo berperan memerintahkan dan membuat skenario peristiwa, seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Duren Tiga.
Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Telah Menjadi Aktor Utama dan Merekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.***