63 Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 16 Agustus 2022, 12:03 WIB
Ilustrasi Polisi bunuh polisi
Ilustrasi Polisi bunuh polisi /Pixabay/stevepb /

KABAR BESUKI – 63 Anggota Polisi akhirnya diperiksa atas kasus tewasnya Brigadir J, yang mana dalam kasus tersebut Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Itsus (Inspektorat Khusus) Polisi Indonesia atau Polri, terus menggali dang mengusut tuntas siapa saja anggota dari kepolisian, yang juga diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik terhadap penanganan kasus tersebut.

Hal tersebut, disamapaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, yang sudah terkonfirmasi pada Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: LPSK Ungkap Ada Kejanggalan dari Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Sebagai Korban Kekerasan Seksual

Sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari PMJ News, pada Selasa, 16 Agustus 2022, Itsus melakukan pemeriksaan kepada 63 anggotanya, yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.

"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dimintai keterangan.

Dimana dalam pemeriksaan tersebut, Dedi membenarkan, bahwa ata setidaknya 35 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus,” lanjut Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Di sebuah tempat khusus (patsus), setidaknya ada 4 polisi yang sudah ditahan, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Hukum yang Diajukan Istri Ferdy Sambo: Sejak Awal Ada Kejanggalan

Sehingga, total polisi yang ditahan dalam patsus (tempat khusus) kini berjumlah 16, yang diduga masih terlibat dalam pelanggaran kode etik di kasus pembunuhan Brigadir J.

 Dalam penyampaian Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, empat anggota polisi tersebut adalah Kompol dan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya dengan pangkat AKBP.

Yang mana empat orang anggota pilisi tersebut sedang menjalani patsus di Provost Mabes Polri.

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Margarito Kamis Sebut Istri Ferdy Sambo Layak Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Diduga Buat Laporan Palsu

Dimana sebelumnya dalam kasu yang masih sama, yakni kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E akhirnya mendapatkan Perlindungan Darurat yang dilakukan oleh LPSK (embaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Dimana persetujuan penetapan perlindungan darurat pada Bharada E tersebut, diberikan pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Namun, perlindungan darurat tersebut hanya bersifat sementara, karena harus menunggu keputusan perlindungan secara menyeluruh.

Dimana keputusan secara menyeluruh tersebut, baru bisa diputuskan pada rapat paripurna para pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Dianggap Sebagai Usaha Kapolri Demi Perbaiki Citra Polri

Sementara Ferdy Sambo sendiri, secara resmi telah menyandang status tersangka, dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir J, pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengumumkan status tersangka yang kini disandang oleh Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri menemukan fakta, bahwa Ferdy Sambo berperan memerintahkan dan membuat skenario peristiwa, seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Duren Tiga.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Telah Menjadi Aktor Utama dan Merekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah