KABAR BESUKI - Kasus pembunuhan Brigadir J banyak mengungkap fakta-fakta baru, salah satunya tentang perusakan CCTV.
Kali ini Ferdy Sambo menuliskan surat yang berisi tentang Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV.
Nama Brigjen Hendra Kurniawan juga menjadi salah satu obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Secara Tidak Hormat Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa terdakwa atau tersangka masih memilikihak untuk mengingkar.
“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Dedi.
“Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” tambah Dedi.
Keputusan bersalah atau tidak, status hukum seseorang berada ditangan hakim pengadilan.