Dan hakim akan membuat penilaian dan keputusan berdasarkan fakta yang dihadirkan dipersidangan.
Selain Brigjen Hendra Kurniawan ada juga Kompol Baiquni Wibowo yang menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan menjadi obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Tak Izinkan Pengacara Brigadir J Saksikan Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo
Dan saat ini Kompol Baiquni Wibowo sedang mengajukan banding.
Namun dilihat dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang sudah diuji oleh komisi sidang kode etik, maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan.***