Ferdy Sambo Tulis Surat Bahwa Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Terlibat Perusakan CCTV Pembunuhan Brigadir J

- 3 September 2022, 12:04 WIB
Ferdy Sambo menjelaskan Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat perusakan CCTV
Ferdy Sambo menjelaskan Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat perusakan CCTV /Antara/Sigit Kurniawan/

KABAR BESUKI - Kasus pembunuhan Brigadir J banyak mengungkap fakta-fakta baru, salah satunya tentang perusakan CCTV.

Kali ini Ferdy Sambo menuliskan surat yang berisi tentang Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV.

Nama Brigjen Hendra Kurniawan juga menjadi salah satu obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Secara Tidak Hormat Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa terdakwa atau tersangka masih memilikihak untuk mengingkar.

“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Dedi.

“Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” tambah Dedi.

Baca Juga: Kompol Baiquni Wibowo Tak Terima dan Ajukan Banding Setelah Dipecat Secara Tidak Terhormat di Sidang Kode Etik

Keputusan bersalah atau tidak, status hukum seseorang berada ditangan hakim pengadilan.

Dan hakim akan membuat penilaian dan keputusan berdasarkan fakta yang dihadirkan dipersidangan.

Selain Brigjen Hendra Kurniawan ada juga Kompol Baiquni Wibowo yang menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan menjadi obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Tak Izinkan Pengacara Brigadir J Saksikan Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo

Dan saat ini Kompol Baiquni Wibowo sedang mengajukan banding.

Namun dilihat dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang sudah diuji oleh komisi sidang kode etik, maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini