PPKM Level 1 Mulai Diperpanjang dari Selasa 4 Oktober 2022 sampai 7 November 2022

- 4 Oktober 2022, 11:09 WIB
Ilustrasi Covid 19
Ilustrasi Covid 19 /Pixabay

KABAR BESUKI – PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) akan diperpanjang mulai tanggal Selasa, 4 Oktober 2022 hingga Senin, 7 November 2022.

Perpanjangan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) itu dilakukan oleh pemerintah kepada seluruh wilayah, guna mengantisipasi dan melakukan pengawasan Covid-19.

PPKM Level 1 akan diterapkan di seluruh daerah, dimana hal itu ditujukan pada Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 45 Tahun 2022 dan juga Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022.

Dimana Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) tersebut, telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri, yakni Tito Karnavian pada Senin, 3 Oktober 2022.

Sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman PMJ News, pada Selasa, 4 Oktober 2022, adanya perpanjangan PPKM Level 1 di seluruh daerah.

Baca Juga: Update Harga Kebutuhan Pokok Selasa 4 Oktober 2022: Cabai Rawit Merah di Angka Rp53,850

Perpanjangan PPKM tersebut dijelaskan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, yakni Safrizal ZA yang dilakukan pada saat siaran persnya.

Dimana Safrizal ZA, menyebutkan bahwa perpanjangan PPKM itu ditujukan dalam rangka kewaspadaan, pengawasan, dan pengendalian Covid-19, yang meliputi level desa/kelurahan, hingga tingkat kabupaten.

“Kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari level desa/kelurahan sampai tingkat kabupaten/kota tetap harus dilakukan supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga," terang Safrizal.

Safrizal ZA juga menegaskan, bahwa penentuan level masih berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas dan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Update Harga Pangan Selasa 4 Oktober 2022: Harga Cabai Merah Keriting Masih di Angka Rp77 Ribu

Dimana Indikator Transmisi Komunitas dan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan masyarakat, dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang mana hal itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

“Serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," kata Safrizal selaku Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Safrizal juga menambahkan, bahwa kasus Covid-19 kini sudah terkendali dalam beberapa waktu terakhir, dimana kondisi tersebut juga dilihat dengan aktivitas masyarakat yang kini sudah mulai normal.

Safrizal juga meminta untuk seluruh pemangku kepentingan di daerah, baik yang berada di pemerintahan, Forkompimda, TNI/Polri juga harus tetap menjalin kerja sama, dalam menegakkan protokol kesehatan.

Baca Juga: LINK SPOILER One Piece 1062 Full Hint: Kru Topi Jerami Terkejut Akan Sesuatu, Apa itu?

Dimana hal tersebut ditujukan dalam upaya mengendalikan dan menjaga kondisi masyarakat, di masa pandemi yang kini sudah semakin membaik.

"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, atau pun para pemangku kepentingan lainnya,” terang Safrizal.

“Untuk terus menjalin kerja sama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," sambung Safrizal ZA selaku Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.***

Editor: Mumtadz Zaid Bin Tsabit

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x