KABAR BESUKI - Pemerintah Bondowoso sosialisasi Pemberian Pengurangan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), di Pendopo.
Bupati Salwa Arifin menerangkan, kebijakan ini diambil dalam rangka kepedulian Pemerintah terhadap dampak pandemi Covid-19. Sekaligus, agar masyarakat tetap taat dalam membayar pajak.
“Tentunya untuk kelancaran pembangunan di Kabupaten Bondowoso,” tegasnya, Kamis (2/7/2020).
Baca Juga: Forum Pemuda Lintas Agama Pesanggaran Dikukuhkan
Pengurangan dimaksud yakni untuk pembayaran pajak Rp 12ribu sampai Rp 2juta diberikan pengurangan pembayaran hingga 50 persen. Sedangkan untuk PBB-P2 sebesar Rp 2.000.001 keatas, diberikan pengurangan pembayaran 10 persen.
Baca Juga: Mulai Juli Masyarakat Banyuwangi Bisa Cetak Adminduk Sendiri
Adapun, untuk masyarakat yang sudah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2020 sebelum diresmikannya kebijakan pengurangan pajak tersebut. Kelebihannya akan diakumulasikan untuk tahun berikutnya.
“Kelebihan pembayarannya akan diperhitungkan sebagai pembayaran pajak terhutang ditahun berikutnya,” pungkasnya.***