Bupati Banyuwangi Batasi Jam Operasional Toko Modern dan Hiburan

- 3 Juli 2020, 17:32 WIB
ILUSTRASI Karaoke.*
ILUSTRASI Karaoke.* /DOK. CANVA

KABAR BESUKI - Meski Banyuwangi telah menerapkan protokol kesehatan di berbagai sektor, namun daerah ini tetap melanjutkan aturan ketat guna menjamin keamanan warga dari covid-19. Salah satu mengatur jam operasional toko-toko modern, serta menutup sementara semua jenis usaha hiburan.

Kebijakan itu kembali diperpanjang diatur Surat Edaran (SE) Nomor 440/3064/429.201/2020 yang diterbitkan Bupati Abdullah Azwar Anas pada awal Juli 2020.

Dalam SE ini disebutkan, semua jenis usaha hiburan (pub, bar, karaoke, live music, billiard, panti pijat, bioskop) serta serta usaha yang menjadikan berkumpulnya massa, seperti resepsi, pengajian umum, dan lain-lain diperpanjang sampai dengan menurunnya potensi penyebaran Covid-19 di Banyuwangi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 3 Juli 2020: Kabar Bahagia untuk Seorang Cancer

Sekretaris Daerah Banyuwangi Mujiono mengatakan, SE tersebut diterbitkan dengan memperhatikan potensi penyebaran Covid-19 di Banyuwangi.

Dalam SE ini disebutkan, masa penutupan sementara semua jenis tempat usaha hiburan diperpanjang sampai menurunnya potensi penyebaran Covid-19 di Bumi Blambangan, yang ditandai angka reproduksi efektif (Rt) kurang dari 1. Sementara Banyuwangi sendiri, rata-rata angka reproduksi efektif (Rt) sejak tanggal 6 Juni 2020 hingga saat ini masih sebesar 1,08.

 

“Penutupan sementara dimaksudkan agar pengelola/karyawan dan tamu/pengunjung beradaptasi pada kebiasaan baru yang lebih sehat, lebih bersih, dan lebih taat menerapkan protokol kesehatan,” jelas Sekdakab Banyuwangi.

Baca Juga: Seorang ABK Penyebrangan Selat Bali Terinfeksi Covid-19, Total Kasus Banyuwangi 28 Pasien

“Penutupan sementara dikecualikan bagi usaha yang telah menerapkan protokol kesehatan dan lolos verifikasi yang ditandai dengan pemberian stiker oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19,” ujar Mujiono.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini