KABAR BESUKI - Sejumlah anggota Polres Bondowoso mendapat sanksi sapu jalan serta ada juga yang mendapatkan sanksi push up dari Propam Polri wilayah setempat, Selasa (18/8/2020).
Sanksi diberikan lantaran mereka kedapatan tak mengenakan masker saat bertugas.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, sanksi yang diberikan beragam. Mulai dari menyapu jalan, mengepel lantai, hingga push up.
Baca Juga: Malam 1 Suro, Warga Licin Banyuwangi Dihebohkan oleh Munculnya Makhluk Mistis Jenglot
Khusus untuk sanksi menyapu jalan, setiap anggota harus mengenakan helm dan rompi berwarna merah dengan tulisan gaktibplin. Tujuannya, agar nanti bisa memotivasi yang lain untuk lebih disiplin, atau mau menyapu jalan.
“Ini dalam rangka operasi Penegakkan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) pada anggota di tengah pencegahan penularan Covid-19,”katanya.
Ia menuturkan operasi Gaktibplin dilakukan di semua ruangan fungsi di Kepolisian Resort Bondowoso.
Baca Juga: Niat Puasa Asyura di Bulan Muharram Lengkap Beserta Keutamaannya
Tujuannya, tak lain untuk turut mendisplinkan seluruh anggota dalam penggunaan masker. Sebagaimana arahan Gubernur Jatim Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., dalam virtual Pencanangan peran TNI Polri dalam penanganan Covid 19 berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2020 dalam rangka Jatim Bermasker.