“Pendekatan yang membutuhkan terapi psiko sosial bisa dilakukan para psikolog. Karena mereka memiliki jaringan untuk menyiapkan konselor lebih banyak lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jatim Andriyanto mengatakan pemberdayaan perempuan adalah usaha sistematis dan terencana untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Pemberdayaan perempuan haruslah dilakukan secara holistik dengan memperhatikan seluruh aspek Perempuan, yaitu di bidang kesehatan, ekonomi, sosial budaya, dan pendidikan.***