BPJS Aktif Namun Tidak Dapat BLT Rp600 Ribu, Simak Caranya Agar BLT Dapat Cair di Tahap 3

- 9 September 2020, 20:20 WIB
Maaf, BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Baru Transfer Kepada 1,3 Juta, Segera Cek Saldo Anda
Maaf, BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Baru Transfer Kepada 1,3 Juta, Segera Cek Saldo Anda /Pixabay/.*/PIXABAY

KABAR BESUKI - Bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu bagi karyawan swasta yang mempunyai pendapatan dibawah Rp5 juta yang telah memasuki tahap ketiga akan segera cair.

Tetapi masih ditemukan beberapa pemengang BPJS ketenagakerjaan yang aktif tapi tidak menerima BLT tahap 1 dan 3.

BLT tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Sebelum Bunuh Ibunya, Ini Percakapan Terakhir Isabella Guzman dengan Sang Ayah

Saat ini data penerima dari BP Jamsostek sudak diserahkan ke Kementrian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Setelah itu Kemenaker menyerahkan datanya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai pemberi anggaran kepada bank penyalur.

Setelah data penerima bantuan sudah dinyatakan sesuai oleh Kemnaker dan diserahkan ke KPPN selanjutnya penerima tinggal menunggu saja dana bantuan masuk ke rekening masing-masing.

Akan tetapi masih banyak pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan masih belum menerima bantuan tersebut sampai sekarang.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar 'Makna Cinta' Rizky Febian, Baru Rilis Menjadi Trending YouTube!

Maka anda perlu melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan diri anda sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang mengatur syarat penerima mendapat bantuan subsidi ini.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah :

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Keutamaan Surat Al-Kahfi, Ternyata Ini Manfaatnya!

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Setelah melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan, maka selanjutnya anda perlu mengecek keaktifan kepesertaan anda di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Link dan Cara Dapatkan Kuota Tambahan XL dan IM3 Ooredoo Gratis!

Cara paling mudah yakni dengan mengirimkan pesan singkat atau SMS dan juga dapat melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp. Berikut cara mengeceknya.

Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.

Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.
Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.

Baca Juga: Selain untuk Kecantikan, Ini 7 Manfaat Minyak Zaitun Bagi Kesehatan Tubuh

Ketik pada layar HP :

DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

Melalui WhatsApp

Selain melaui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.***

(Imam Fakhrudin/BeritaDIY.com)

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkini