Update Terbaru Kasus Virus Corona di Jawa Timur, Tingkat Kesembuhan Tunjukan Trend Positif

- 14 September 2020, 16:28 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa /

Namun demikian, Khofifah mewanti-wanti masyarakat untuk tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Mengingat wabah virus corona yang telah berlangsung sejak Desember 2019 lalu ini tidak dapat diprediksi kapan berakhir.

"Bahkan WHO pun tidak bisa memastikan kapan wabah ini berakhir. Jangan sampai kendor, jangan anggap enteng dan jangan ada yang menyepelekan," imbuhnya.

Khofifah menegaskan, Pemprov Jatim akan terus berusaha menekan penyebaran dan mortalitas akibat COVID-19 dengan pengetatan protokol kesehatan melalui revisi dari Perda No. 1 tahun 2019 yang telah direvisi menjadi Perda No. 2 tahun 2020 serta Pergub 53 tahun 2020 dan implementasi Inpres No. 6 tahun 2020.

Baca Juga: Berbeda Dengan PSBB di Jakarta, Pelanggar Masker di Surabaya Hanya Disanksi Fisik Hingga KTP Disita

Bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Khofifah, akan diberikan sejumlah sanksi. Mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

"Sanksi mulai diterapkan per hari ini, Senin 14 September 2020. Ayo disiplinkan diri dengan selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Ini tugas kita bersama," pungkas Khofifah.***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini