PT.KAI Daop 9 Jember Nilai Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat di Perlintasan KA Masih Kurang

- 9 Oktober 2020, 00:16 WIB
Warga Melewati Perlintasan Kereta Api
Warga Melewati Perlintasan Kereta Api /

KABAR BESUKI - PT KAI Daop 9 Jember mencatat hingga September 2020 telah terjadi 10 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mentaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Vice President Daop 9 Jember, Agus Barkah Nugraha.

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu 'Jangan Tinggalkan Aku' Karya dari Nazia Marwiana

Agus Barkah menilai masih ada perilaku masyarakat yang tidak patuh terhadap rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain.

Sesuai Pasal 124, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam Pasal 114, UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

Baca Juga: Awkarin Ketahuan Mencuri Karya Orang Lain, Ernest Prakasa: Public Figure Harusnya Berjuang Bersama

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x