KAI Lakukan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Serentak di wilayah Daop 9

- 14 Oktober 2020, 20:40 WIB
KAI Daop 9 Jember sosialisasi di depan perlintasan sebidang
KAI Daop 9 Jember sosialisasi di depan perlintasan sebidang /KAI Daop 9 Jember

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Baca Juga: PT.KAI Daop 9 Jember Nilai Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat di Perlintasan KA Masih Kurang

Agus mengatakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang ini akan terus berkesinambungan. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu disiplin dan mengutamakan keselamatan.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Agus. ***

 

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini