DPRD Banyuwangi Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro

- 14 Oktober 2020, 20:18 WIB
Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2019 oleh DPRD Kabupaten Banyuwangi
Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2019 oleh DPRD Kabupaten Banyuwangi /KabarBesuki.com

KABAR BESUKI - Demi mewujudkan iklim usaha yang adil,kondusif dan berdaya saing. DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor.1 Tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro di Banyuwangi, Selasa (14/10/2020).

Kegiatan sosialisasi produk hukum tertinggi daerah yang diikuti Kepala Desa ,Tokoh Masyarakat sekitar tersebut dilaksanakan di Balai Desa Karangbendo, kecamatan Rogojampi.

Hadir juga Wakil Ketua DPRD,M.Ali Mahrus didampingi Michael Ey Hariyanto serta dua anggota Bapemperda, Umi Kulsum dan Neni Viantin Dyah Martiva. Hadir pula Camat Rogojampi,Nanik Machrufi dan perwakilan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan.

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu 'Cukup Rogo Isun' Dinyannyikan oleh Nisa Fauziah

Wakil Ketua DPRD. Ali Mahrus mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat paham dan mengerti terhadap regulasi hukum daerah yang mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro di Banyuwangi.

“ Sosialisasi ini bertujuan, bagaimana usaha mikro menengah kebawah mengerti tujuan Perda ini yang semangatnya memberikan perlindungan serta mensejahterakan, kalau dua esensi ini tidak ada maka tidak ada artinya perda ini , “ ucah Mahrus saat dikonfirmasi Awak Media,

Pengembangan usaha mikro perlu mendapatkan perhatian yang besar dari pemerintah daerah  ataupun DPRD melalui produk hukum daerah agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya.

Baca Juga: Garuda Muda Akan Tetap Fokus Dalam Laga Kedua Timnas U-19 VS Makedonia Utara

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x