“ Kita mensuport berkembangnya pelaku usaha mikro melalui peraturan daerah nomor 1 tahun 2019, yang didalamnya telah mengatur tentang jaminan-jaminan perlindungan, pelayanan perijinan yang mudah dan sebagainya , “ ungkapnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini berharap kepada masyarakat khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang mengiktui kegiatan sosialisasi dapat memahami esensi Perda tersebut dan dapat di iplementasikan dengan baik’
“ Harapan kami kepada Kepala desa maupun tokoh masyarakat yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini juga menyebarluaskan regulasi daerah ini yang tujuannya untk membangun dan menumbuhkembangkan dunia usaha , “ ucapnya.
Baca Juga: Kemendagri Tetapkan Banyuwangi Sebagai Peringkat Pertama Kabupaten Berkinerja Terbaik di Indonesia
Sementara dikonfirmasi terpisah, Camat Rogojampi, Nanik Machrufi menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Banyuwangi yang telah memilih wilayahnya untuk sosialisasi Peraturan Daerah tentang pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro.
“ Dengan adanya sosialisasi Perda ini harapannya masyarakat bisamengetahui dan mengerti regulasi daerah yang mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro di Banyuwangi, disini meraka bisa menanyakan langsung klausul-klausul yang diatur , “ pungkasnya.