12 Pertandingan Euro 2020 Tak Disiarkan TV Nasional, Pemerhati Media Ingatkan Hal Ini Sejak Dua Tahun Lalu

- 20 Juni 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi Siaran Langsung Pertandingan Euro 2020 di TV Nasional
Ilustrasi Siaran Langsung Pertandingan Euro 2020 di TV Nasional /Rizqi Arie Harnoko/Kabar Besuki

KABAR BESUKI - Belakangan ini publik mengeluhkan mengenai dua belas pertandingan Euro 2020 yang tak disiarkan secara langsung oleh stasiun TV nasional.

Banyak pihak berasumsi bahwa TV nasional pemegang hak siar untuk kategori free to air seolah-olah terlalu memperhitungkan rating dan share sehingga lima dari tujuh pertandingan yang dimainkan pada waktu prime time Indonesia tidak ditayangkan dan justru menayangkan program lain.

Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik tidak disiarkannya sejumlah laga seru di fase grup Euro 2020 seperti Wales vs Swiss, Inggris vs Kroasia, Denmark vs Belgia, hingga Hungaria vs Perancis oleh stasiun TV nasional.

Baca Juga: Mola TV Siarkan Seluruh Pertandingan Euro 2020, Sebanyak 12 Laga Tidak Tayang di TV Nasional

Hal ini sangat berbeda dengan gelaran Euro pada enam edisi sebelumnya, meski juga disiarkan langsung oleh stasiun TV nasional yang sama secara beruntun yakni RCTI dan stasiun TV lainnya di bawah naungan MNC Group.

Pada enam edisi sebelumnya, seluruh pertandingan dapat disaksikan secara gratis oleh pemirsa tanpa harus berlangganan TV berbayar maupun layanan streaming berbayar. Pemirsa hanya membutuhkan antena UHF saja untuk dapat menangkapnya selagi terjangkau dengan stasiun pemancar terdekat.

Adapun keberadaan TV berbayar pada enam edisi Euro sebelumnya hanyalah sebagai pelengkap untuk memperluas jangkauan penayangan bagi wilayah yang tidak terjangkau oleh stasiun pemancar UHF dari pemegang hak siar, sekaligus menyiasati pengacakan yang dilakukan stasiun TV nasional untuk transmisi melalui satelit.

Baca Juga: Dini Putri Jelaskan Alasan MNC Group Hanya Tayangkan 39 Pertandingan Euro 2020 Melalui Stasiun TV Terestrial

Berbeda dengan Euro 2020, IMG selaku pemegang lisensi di wilayah Indonesia membagi penjualan hak siar untuk tiga kategori antara lain free to air (siaran TV nasional melalui frekuensi UHF), pay TV (siaran melalui TV berbayar satelit, kabel, maupun IPTV), serta over the top (siaran melalui streaming).

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Twitter @Apni


Tags

Terkini

x