3 Alasan Nobar Sepak Bola Secara Komersial Harus Izin Pemegang Hak Siar, Salah Satunya Melindungi Sponsor

- 25 Mei 2022, 10:46 WIB
3 Alasan Nobar Sepak Bola Secara Komersial Harus Izin Pemegang Hak Siar, Salah Satunya Melindungi Sponsor.
3 Alasan Nobar Sepak Bola Secara Komersial Harus Izin Pemegang Hak Siar, Salah Satunya Melindungi Sponsor. /PSSI.org/

Berdasarkan info dari salah satu sumber terpercaya, harga hak siar Piala Dunia 2022 untuk wilayah Indonesia (all platform) ditaksir melebihi angka Rp1 triliun, meski Emtek selaku pemegang hak siar resmi di wilayah Indonesia tak bersedia membocorkan nilainya secara pasti karena terikat komitmen dengan Infront Sports and Media selaku distributor tunggal yang ditunjuk FIFA untuk pemasaran secara global.

Dengan mahalnya harga hak siar untuk menayangkan sepak bola, pemegang hak siar penuh harus menempuh berbagai macam cara untuk menutupi ongkos pengeluaran untuk memperolehnya.

Selain mengandalkan pemasukan dari iklan maupun biaya berlangganan untuk platform direct to home (DTH), IPTV, maupun over the top (OTT), pemegang hak siar juga harus menutup ongkos pembeliannya melalui pengelolaan kegiatan nobar di area komersial.

Sehingga, setiap pemilik area komersial atau pihak manapun yang ingin menggelar nobar sepak bola untuk tujuan komersial harus mendapatkan izin dari pemegang hak siar resmi.

Baca Juga: Nobar Final Liga Champions 2021-22 Secara Komersial Harus Izin Emtek, Simak Cara Mengajukan Berikut Ini

2. Melindungi Sponsor

Alasan lainnya yang mendasari pemegang hak siar sepak bola membatasi kegiatan nobar secara komersial adalah untuk melindungi kepentingan dari pihak sponsor.

Biasanya, setiap stasiun TV pemegang hak siar sepak bola menjual paket iklan kepada calon sponsor dengan berbagai kategori dan harga yang bervariasi tergantung pada tingkatan yang diambil oleh sponsor.

Seringkali, sponsor utama dari sebuah tayangan sepak bola meminta agar pemegang hak siar tidak memberikan ruang beriklan kepada produk atau perusahaan kompetitor pada tayangan yang sama.

Bahkan, ketentuan tersebut berlaku apabila pemegang hak siar membagikan sebagian porsi tayangan sepak bola yang mereka miliki kepada stasiun TV lain hingga pihak ketiga yang menggelar nobar untuk tayangan tersebut.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x