[HOAX] Mahkamah Agung Menangkan Kasasi Habib Rizieq, Hakim: Semua Kasus HRS hanya Rekayasa

13 Oktober 2021, 10:45 WIB
[HOAX] Mahkamah Agung Menangkan Kasasi Habib Rizieq, Hakim: Semua Kasus HRS Hanya Rekayasa /Gajah Mada TV/Tangkapan layar Youtube

KABAR BESUKI - Telah beredar sebuah video di media sosial yang menyebut bahwa  Mahkamah Agung telah memenangkan kasasi Habib Rizieq Shihab (HRS).

Dalam video tersebut bahkan menyebut bahwa semua kasus yang menjerat Habib Rizieq hanyalah sebuah rekayasa.

Video tersebut diunggah oleh kanal Youtube Gajah Mada TV dengan judul ‘UMAT BERSORAK GEMBIRA? MAHKAMAH AGUNG MENANGKAN HABIB RIZIEQ, HAKIM: SEMUA KASUS HRS HANYA RAKAYASA” yang ditayangkan pada 12 Oktober 2021.

Baca Juga: [HOAX] Prabowo Subianto Bocorkan Rahasia Istana di Luar Dugaan Jokowi demi Rakyat

Bahkan dalam thumbnail video tersebut juga bertuliskan narasi sebagai berikut:

“HAKIM MAHKAMAH AGUNG MENANGKAN KASASI HABIB RIZIEQ?”

“MAHKAMAH AGUNG  MENANGKAN HABIB RIZIEQ, HAKIM: SEMUA KASUS HRS HANYA REKAYASA”.

[HOAX] Mahkamah Agung Menangkan Kasasi Habib Rizieq, Hakim: Semua Kasus HRS Hanya Rekayasa tangkapan layar Youtube

Lantas benarkah hakim Mahkamah Agung telah berhasil memenangkan kasasi Habib Rizieq?

Baca Juga: [HOAX] HRS Bebas Murni, Hakim Agung Putuskan Kasus HRS Hanya Rekayasa JPU

Penjelasan:

Setelah ditelusuri tim Kabar Besuki, dalam unggahan video tersebut tidak ada informasi resmi dan valid terkait Mahkamah Agung memenangkan kasasi Habib Rizieq dan kasus Habib Rizieq hanyalah rekayasa.

Faktanya, dalam video tersebut hanya memperlihatkan para pendukung HRS yang tengah menyambut kepulangan HRS dari Arab Saudi beberapa waktu silam

Selain itu, video tersebut juga membahas mengenai Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  terhadap Habib Rizieq atas perkara kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: [HOAX] Gara-gara Sering Mengamuk, Presiden Jokowi Bakal Copot Jabatan Mensos Risma

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kasus kerumunan di Petamburan yang menyeret Habib Rizieq dinyatakan inkrah dan Habib Rizieq dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

Video tersebut juga menjelaskan tentang kasus Habib Rizieq terkait kasus Swab di RS Ummi. Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: [HOAX] Densus 88 Murka, Keselamatan Fadli Zon Diujung Tanduk

Kesimpulan:

Video yang diunggah di kanal Youtube Gajah Mada TV dengan judul ‘UMAT BERSORAK GEMBIRA? MAHKAMAH AGUNG MENANGKAN HABIB RIZIEQ, HAKIM: SEMUA KASUS HRS HANYA RAKAYASA’ dikategorikan sebagai konten Hoax.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Youtube Gajah Mada TV

Tags

Terkini

Terpopuler