Jika Vaksinasi Covid-19 Gagal, Pemerintah Tidak Menyediakan Kompensasi, Cek Ini Faktanya!

- 25 Februari 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19
Ilustrasi vaksin covid-19 /pixabay

KABAR BESUKI - Masa pandemi Covid-19 memang tak ada habisnya, terlebih seseorang yang tidak bertanggung jawab selalu mengambil kesempatan dengan merugikan orang lain.

Lagi-lagi, sebuah pesan beredar melalui aplikasi chat WhatsApp terkait sebuah informasi program vaksinasi Covid-19 yang menyebar di beberapa negara.

Pesan tersebut memakai bahasa Inggris dan terdapat 12 poin terkait program vaksinasi Covid-19. Dengan menggunakan atas nama Andrew Lee dari Singapura itu ditulis dalam format tanya dan jawab.

Adapun narasi yang tercatut dalam pesan tersebut, sebagaimana berikut dan sudah diartikan dalam bahasa Indonesia:

Baca Juga: Ini 6 Aturan yang Harus Dipatuhi Staf Kerajaan Jika Tidak Ingin Dipecat, Salah Satunya Membersihkan Lantai

"Jika saya mengalami reaksi merugikan yang parah, efek jangka panjang atau meninggal karena vaksin, apakah saya (atau keluarga saya) akan diberi kompensasi dari pembuatan vaksin atau Pemerintah?"

Pemerintah: "TIDAK - pemerintah dan produsen vaksin memiliki tanggung jawab nol persen terkait obat percobaan ini."

Tangkapan layar pesan hoax terkait pemberitaan kompesasi Covid-19
Tangkapan layar pesan hoax terkait pemberitaan kompesasi Covid-19

Faktanya, dilansir dari laman ANTARA, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sudah memastikan pemberian kompensasi dari pemerintah berupa santunan apabila penerima vaksin Covid-19 mengalami kecacatan atau meninggal dunia usai disuntik vaksin.

Hal ini diketahui sebagaimana dalam informasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: NBA: Devin Booker Gantikan Anthony Davis pada All-Star Game 2021

"Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah," bunyi Pasal 15B ayat 1 Perpres tersebut.

"Kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian," demikian bunyi Pasal 15B ayat 2.

Pemerintah juga menjamin biaya pengobatan dan perawatan penerima vaksin yang mengalami kasus kejadian ikutan pascavaksinasi.

Baca Juga: Heboh, Bagi Pemilik e-KTP Bisa Mendapatkan Bantuan Rp600 Ribu hingga Rp1 Juta, Cek Fakta Ini

"Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai denganindikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan," demikian tertuang dalam Pasal 15A ayat 4.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah