KABAR BESUKI - Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim bantuan sebesar Rp600 ribu bagi pemilik KTP elektronik (e-KTP).
Unggahan tersebut diunggah pada pertangahan Februari 2021. Dalam unggahan tersebut, tercatut sebuah narasi yang meminta masyarakat untuk memeriksa nama dan nomor induk (NIK) kependudukan mereka pada sebuah tautan yang dibagikan.
Tak hanya itu, tautan tersebut diklaim data penerima bantuan yang sudah terdaftar. Lantas, apakah benar unggahan yang tengah beredar terkait pemilik e-KTP mendapatkan bantuan Rp600 ribu?
Faktanya, dilansir dari laman ANTARA, unggahan yang tengah beredar tersebut adalah kabar hoax atau tidak benar adanya.
Bahkan nilai bantuan pada pesan palsu yang tersebar itu beragam. Mulai dari bantuan Rp600 ribu hingga Rp1 juta.
Baca Juga: Si Kecil Susah Makan Sayur? Yuk Simak Tips Membuatnya Jadi Menggiurkan untuk Mereka!