KABAR BESUKI - Baru-baru ini warganet dikejutkan dengan unggahan akun Facebook bernama @baraditapalbatas terkait isu telah dikeluarkannya SK dari Menteri Agama (Menag) yang melarang Bahasa Arab.
Adanya postingan tersebut elah mendapat 47 komentar sampai dengan saat ini, bahkan beberapa akun diantaranya percaya terkait informasi tersebut.
Adapun sebuah narasi yang tercatut di dalam postingan tersebut yakni:
“SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS”
Faktanya, setelah Kabar Besuki telusuri bahwa informasi yang tengah beredar itu, tidak ada informasi valid dan resmi mengenai hal itu.
Hasilnya, dilansir dari Prfmnnews.id yang berisi penjelasan bahwa Kemenag hanya mengganti KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Baca Juga: Netizen Dibuat Kagum, Cinta Laura Pamer Foto Sunmori Bareng Selebgram Awkarin dan Erica Carlina