CEK FAKTA: Surat Edaran Kemendikbud, Honorer Usia 35 Tahun ke Atas Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes!

- 27 Maret 2021, 17:11 WIB
Surat edaran hoax seputar pengangkatan CPNS tanpa tes, sumber: Facebook
Surat edaran hoax seputar pengangkatan CPNS tanpa tes, sumber: Facebook /

KABAR BESUKI – Sebuah surat pemberitahuan pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa perlu mengikuti tes beredar di media sosial pada pertengahan Maret.

Pengangkatan pegawai honorer dengan kriteria usia 35 tahun ke atas itu, dilakukan untuk mengisi kekosongan formasi guru, tenaga administrasi, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, sebagaimana diklaim dalam surat edaran tersebut.

Lembaran dengan kop Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut tersebar melalui jejaring sosial Facebook pada 12 Maret 2021.

Baca Juga: Hindari Kebiasaan Ini Apabila Anda Ingin Memiliki Kualitas Tidur yang Nyenyak, Termasuk Bermain Ponsel

Berikut potongan narasi yang termuat dalam surat tersebut:

INFORMASI PENTING

Berdasarkan MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bahwa hasil keputusan bersama antara Menteri Aparatur Sipil Negara dan Komisi X DPR. Memberikan kesempatan kepada seluruh tenaga Guru honorer, administrasi, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh pertanian yang berumur 35 tahun ke atas, untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes. Bagi yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Rekomendasi ini ditindak lanjut ke BKN Pusat.

Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi langsung Biro Manajemen Kepegawaian BKN Pusat Jakarta Ir. Agus Sutiadi, M.Si, No. Hp: 081517697440

Unggahan informasi tersebut diketahui diunggah oleh akun Facebook Zahrani Agustine.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini