KABAR BESUKI – Sebuah surat pemberitahuan pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa perlu mengikuti tes beredar di media sosial pada pertengahan Maret.
Pengangkatan pegawai honorer dengan kriteria usia 35 tahun ke atas itu, dilakukan untuk mengisi kekosongan formasi guru, tenaga administrasi, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, sebagaimana diklaim dalam surat edaran tersebut.
Lembaran dengan kop Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut tersebar melalui jejaring sosial Facebook pada 12 Maret 2021.
Berikut potongan narasi yang termuat dalam surat tersebut:
INFORMASI PENTING
Berdasarkan MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bahwa hasil keputusan bersama antara Menteri Aparatur Sipil Negara dan Komisi X DPR. Memberikan kesempatan kepada seluruh tenaga Guru honorer, administrasi, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh pertanian yang berumur 35 tahun ke atas, untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes. Bagi yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Rekomendasi ini ditindak lanjut ke BKN Pusat.
Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi langsung Biro Manajemen Kepegawaian BKN Pusat Jakarta Ir. Agus Sutiadi, M.Si, No. Hp: 081517697440
Unggahan informasi tersebut diketahui diunggah oleh akun Facebook Zahrani Agustine.