KABAR BESUKI - Baru-baru ini sedang viral kabar bahwa Vaksinasi mandiri itu, akan menggunakan vaksin COVID-19 Sinovac.
Dan diketahui hal ini tidak dikenakan biaya untuk anggota Kadin yang memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Lalu, sementara bagi masyarakat umum yang ingin ikut vaksinasi mandiri itu, mereka akan dikenakan biaya Rp600.000 dan termasuk dengan tes antigen.
Baca Juga: Kemenag Atur Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1442 H di Sulawesi Tengah untuk Cegah Penyebaran COVID-19
Sudah mulai beredar tentang sebuah pesan berantai mengabarkan kegiatan vaksinasi mandiri di kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur, Surabaya, mulai Kamis 8 April 2021.
Isi dari pesan berantai tersebut adalah,
"Vaksin mandiri SINOVAC bersama PolarClinic di Surabaya.
Umur diatas 18 tahun
Pelaksanaan mulai tgl 8 April
Bertempat di KADIN".
Lalu benarkah, vaksin mandiri Sinovac di Kadin Jatim dikenakan Rp600 ribu bagi masyarakat umum?