KABAR BESUKI - Tengah beredar di media sosial terkait Surat Pemberitahuan Bantuan Program Ramadhan Anggaran 2021 sebesar Rp 10.000.000.
Bahkan, dalam surat tersebut juga mengatasnamakan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Dalam isinya, ditujukan kepada pimpinan lembaga pendidikan islam swasta dan meminta para penerima bantuan tersebut mengirimkan beberapa dokumen seperti Identitas Pemilik Lembaga Pendidikan, juga buku rekening bank dan juga izin operasional lembaga.
Lantas, apakah urat Pemberitahuan Bantuan Program Ramadhan Anggaran 2021 sebesar Rp 10.000.000 dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama itu benar?
Penjelasan:
Faktanya, dilansir dari laman resmi kominfo.go.id mengutip dari media sosial milik Dit PD Pontren menjelaskan bahwa informasi perihal Program Bantuan Tahun Anggaran 2021 akan disampaikan secara resmi melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, website https://ditpdpontren.kemenag.go.id/, dan kanal media sosial resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Baca Juga: Warna Favorit dan Kesukaan Anda Bisa Mengungkap Bagaimana Kepribadian dan Sifat Anda Lho, Cek Sekarang!
Kesimpulan: