MasyaAllah, Jokowi Diusulkan Menjabat Presiden Seumur Hidup 'Teriak 3 Periode Aja Dapet Jaket' [Cek Fakta]

- 30 April 2021, 22:33 WIB
Presiden Jokowi tengah setelah menandatangani penetapan peraturan pemerintah terkait THR.
Presiden Jokowi tengah setelah menandatangani penetapan peraturan pemerintah terkait THR. /Instagram Jokowi/

KABAR BESUKI - Informasi tengah beredar di media sosial Facebook yang menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diisukan bakal menjabat presiden seumur hidup.

Cuitan tersebut diunggah oleh pengguna Facebook bernama Pak Raden Gatot Kaca  dengan sebuah tangkapan layar cuitan akun twitter @keuangannews_id pada 13 April 2021.

Adapun sebuah narasi yang tercatut didalamnya yakni, "Jokowi Diusulkan Menjabat Presiden Seumur Hidup"

Baca Juga: Prabowo Subianto Akan Beli 3 Kapal Selam Baru dengan Teknologi yang Mumpuni, dan Diperkirakan 2024 Mendatang

Sedangkan narasi yang ada diunggahan pengguna Facebook bernama Pak Raden Gatot Kaca yakni:

"MasyaAllah... teriak 3 periode aja dapet jaket+1000 triliyun.

Gak ngebayang bakal dapet apa"

Unggahan hoax/Instagram @jabarsaberhoaks.
Unggahan hoax/Instagram @jabarsaberhoaks.

Baca Juga: Awas! Jarang ke Kamar Mandi, Risiko Terkena Kanker Tinggi, Studi Mengatakan

Penjelasan:

Dilansir dari laman Instagram @jabarsaberhoks, Pemilu masa jabatan presiden dibatasi selama dua periode berdasarkan  UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.

Sedangkan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa Presiden Jokowi tak pernah berpikir menambah masa jabatan presiden. 

Ia yakin Presiden Jokowi tak ingin masa jabatan presiden ditambah.

Pramono menyebut amendemen Undang-Undang Dasar 1945 ibarat membuka kotak pandora.  Apalagi, Jokowi merupakan presiden yang dipilih langsung rakyat. Jokowi diyakini akan taat dan patuh kepada konstitusi.

Baca Juga: Video Babi Ngepet yang Viral Akhirnya Mendapat Titik Temu, Bu Wati Minta Maaf Atas Cuitannya

Kesimpulan:

Dengan adanya isu yang mengklaim Jokowi akan menjadi presiden Indonesia seumur hidup merupakan hoax.

Faktanya, Pemilu masa jabatan presiden dibatasi selama dua periode berdasarkan  UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @jabarsaberhoaks


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x