KABAR BESUKI – Jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah Surat Keterangan (SK) yang mengklaim bahwa Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan hingga Rp12 juta.
Surat tersebut mengatasnamakan Kementerian Agama (Kemenag) dan berisi informasi tentang pemberian tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam senilai Rp12 juta.
Tidak hanya itu, dalam isi surat juga terdapat tandatangan Direktur Jenderal Pendidikan Dhiniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur.
Potongan narasi yang terdapat pada surat tersebut:
"Bantuan Akan di Terima, sebagaimana dijelaskan, dan Dana Bantuan ini tidak ada potongan apapun. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KCP Kemenag Pusat (Candra putra wijaya),"
Lantas, apakah benar Kementerian Agama mengucurkan dana hingga Rp12 juta untuk bantuan bagi yayasan dan lembaga Islam?
Baca Juga: Hamas Palestina Pamer Stok Rudal, Bahkan Disebut Bisa Serang Israel dalam Beberapa Bulan ke Depan