Kementerian Agama Beri Bantuan untuk Yayasan dan Lembaga Islam Hingga Rp12 Juta, Ini Faktanya

- 22 Mei 2021, 09:47 WIB
Kementerian Agama Republik Indonesia
Kementerian Agama Republik Indonesia /Tangkap layar YouTube Kemenag RI/YouTube

KABAR BESUKI – Jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah Surat Keterangan (SK) yang mengklaim bahwa Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan hingga Rp12 juta.

Surat tersebut mengatasnamakan Kementerian Agama (Kemenag) dan berisi informasi tentang pemberian tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam senilai Rp12 juta.

Tidak hanya itu, dalam isi surat juga terdapat tandatangan Direktur Jenderal Pendidikan Dhiniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur.

Baca Juga: Ibu Hamil yang Terpapar Polusi Udara Lebih Rentan Melahirkan Anak dengan Gejala Asma, Menurut Studi Terbaru

Potongan narasi yang terdapat pada surat tersebut:

"Bantuan Akan di Terima, sebagaimana dijelaskan, dan Dana Bantuan ini tidak ada potongan apapun. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KCP Kemenag Pusat (Candra putra wijaya),"

klarifikasi Kementerian Agama lewat akun resmi Instagram @kemenag_ri
klarifikasi Kementerian Agama lewat akun resmi Instagram @kemenag_ri

Lantas, apakah benar Kementerian Agama mengucurkan dana hingga Rp12 juta untuk bantuan bagi yayasan dan lembaga Islam?

Baca Juga: Hamas Palestina Pamer Stok Rudal, Bahkan Disebut Bisa Serang Israel dalam Beberapa Bulan ke Depan

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: turnbackhoax Instagram


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x