Kemenag Berikan Bantuan Rp12 Juta untuk Tunjangan Yayasan dan Lembaga Islam? Ini Faktanya

- 24 Mei 2021, 11:08 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/EmAji

KABAR BESUKI - Baru-baru ini tengah beredar di media sosial sebuah surat yang mengklaim dari Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam isi suratnya, ada sebuah informasi tentang tunjangan untuk yayasan dan lembaga Islam sebesar Rp12 juta.

Bahkan, dalam surat tersebut ada tandatangan dari Direktur Jendral Pendidikan, Dhiniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur.

Baca Juga: Tips Menarik dari Ahli Kebugaran, Formula untuk Tidur Malam yang Sempurna dan Bangun Pagi yang Mudah

Adapun keterangan isi surat tersebut yakni:

"Bantuan Akan di Terima, sebagaimana dijelaskan, dan Dana Bantuan ini tidak ada potongan apapun. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KCP Kemenag Pusat (Candra putra wijaya)" 

Tangkapan layar klarifikasi surat soal Kemenag beri yayasan dan lembaga Islam tunjangan Rp12 juta (kominfo)
Tangkapan layar klarifikasi surat soal Kemenag beri yayasan dan lembaga Islam tunjangan Rp12 juta (kominfo)

Penjelasan:

 

Dilansir dari akun resmi Instagram Kemenag RI @kemenag_ri, surat yang tengah beredar terkait informasi bantuan tersebut merupakan hoax.

"Ada yang bertanya tentang kebenaran surat ini. Mimin infokan, ini hoaks yaa..". Tulis @kemenag_ri pada 20 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Kominfo Instagram @kemenag_ri


Tags

Terkini

x