[Fakta atau Hoax] Permen Susu di Banyumas Mengandung Narkoba, Ini Faktanya

- 27 Mei 2021, 09:02 WIB
Foto ilustrasi permen coklat susu warna warni/pixabay/silviarita
Foto ilustrasi permen coklat susu warna warni/pixabay/silviarita /

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, BPOM melalui rilis di laman resminya menjelaskan terkait hasil penemuan Balai Besar POM di Semarang yang telah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas terkait isu atau pemberitaan ada seorang anak yang lemas setelah mengonsumsi permen susu.

Hasil penelusuran menunjukkan, ada empat orang anak yang mengonsumsi permen yang sama dan hanya satu anak yang sakit, sedangkan yang lain dalam keadaan sehat.

Selanjutnya diketahui bahwa anak tersebut sakit deman dan telah diberi obat penurun panas yang mengandung Ibuprofen.

Permen susu yang diisukan mengandung narkoba tersebut telah terdaftar di Badan POM RI, yaitu Pindy Kembang Gula Lunak Rasa Susu dan Stroberi dengan nomor izin edar BPOM RI MD 224510008005 diproduksi oleh PT. Inasentra Unisatya – Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Kelompok Militer Hamas Janji Tidak Ambil Bantuan Dana Internasional untuk Pembangunan Kembali Jalur Gaza

Izin edar diterbitkan Badan POM RI setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi produk termasuk proses produksi serta labelnya.

Kasus permen mengandung narkoba telah beberapa kali merebak di media sosial.

Oleh karena itu sebagai bentuk kehati-hatian, Balai Besar POM di Semarang telah mengambil sampel dan melakukan pengujian terhadap sampel permen susu yang diisukan mengandung narkoba.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel permen tersebut tidak mengandung narkoba.

Baca Juga: Villarreal Raih Gelar Juara UEL 2020-21 Usai Kalahkan Manchester United dalam Drama Adu Penalti

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Turnback Hoax


Tags

Terkini