Pemerintah Arab Saudi bersikeras tak mau menerima lagi jamaah dari Indonesia yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci Mekkah. Agaknya, upaya pemerintah Indonesia membangun kompromi dengan Pemerintah Arab Saudi menemui jalan buntu.
Pada tahun 2014 Dana Haji dipakai oleh Kementerian Perhubungan sebesar Rp. 1,371 Triliun untuk pembangunan proyek-proyek :
1. Jalur Kereta Api Ganda (Cirebon – Kroya).
2. Jalur Kereta 4 Track/Double Double (Manggarai – Jatinegara).
3. Jalur Kereta Api Ganda (Jatinegara – Bekasi).
Kemudian dipakai oleh Kementerian Agama sebesar Rp. 200 Miliar untuk pembangunan Proyek Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji di Kota Medan, Padang, Jakarta dan Balikpapan. Pada tahun 2015 dana haji dipakai oleh Kementerian Perhubungan sebesar Rp. 2,92 Triliun untuk pembangunan proyek-proyek :
1. Jalur Kereta Api Ditinggikan (Medan – Kualanamu).
2. Jalur Kereta Ganda (Martapura – Baturaja & Cirebon – Kroya).
3. Fasilitas Kereta Api (Manggarai – Jatinegara dan Jatinegara – Bekasi).
Lantas, benarkah Indonesia belum bayar uang bea akomodasi haji sehingga ditolak Arab Saudi?
Penjelasan:
Dilansir Kabar Besuki dari Antara, berdasarkan penelusuran pesan berantai itu mengandung kabar bohong atau kabar yang tidak benar terkait pembatalan pengiriman calon jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi.
Seperti yang telah diberitakan, Arab Saudi memberlakukan pengetatan untuk penyelenggaraan Ibadah Haji 2021 dan hanya 11 negara yang diizinkan untuk melakukan ibadah haji pada 2021.