Baca Juga: KPK Dikabarkan Temukan Bukti Kuat Keterlibatan Anies Baswedan dalam Kasus Ini, Cek Faktanya
Penjelasan:
Dilansir dari alaman Turnbackhoax, narasi pengumuman yang beredar tersebut hoax lama pada awal Juni 2020 yang kembali beredar.
Polda Metro Jaya menyatakan pesan berantai soal razia masker serentak oleh Direktorat Lalu Lintas Polda se-Indonesia dengan denda sebesar Rp250 Ribu bagi pelanggarnya adalah tidak benar alias hoax.
“Informasi tersebut tidak benar. Hoaks,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi oleh media Antaranews.
Baca Juga: Qodari Akhirnya Dilumpuhkan Usai Lakukan Fitnah Terhadap Jokowi 'MAMPHUSS', Ini Faktanya
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Juni juga ikut menegaskan bila informasi tersebut adalah hoax.
Terlebih, pesan yang tersebar melalui Whatsapp menggunakan kata-kata dan huruf yang tidak sesuai bahasa Indonesia yang baik dan benar.
“Kami pastikan pesan itu hoaks,” tegas Juni, Kamis 17 Desember 2020.