Pemilik E-KTP Disebut Bakal Dapat Bantuan 600 Ribu untuk Biaya di Rumah Saja, Ini Faktanya

- 11 Agustus 2021, 12:00 WIB
Pemilik E-KTP Disebut Bakal Dapat Bantuan 600 Ribu untuk Biaya di Rumah Saja, Ini Faktanya
Pemilik E-KTP Disebut Bakal Dapat Bantuan 600 Ribu untuk Biaya di Rumah Saja, Ini Faktanya /Tangkapan layar oleh Tim Mafindo

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan beberapa bantuan kepada masyarakat terdampak perpanjangan PPKM level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

 

Pemilik E-KTP Disebut Bakal Dapat Bantuan 600 Ribu untuk Biaya di Rumah Saja, Ini Faktanya
Pemilik E-KTP Disebut Bakal Dapat Bantuan 600 Ribu untuk Biaya di Rumah Saja, Ini Faktanya Tangkapan layar oleh Tim Mafindo

Baca Juga: Anak Buah SBY Terlibat, Pihak Polri Terpaksa Sita Aset Gelap Ini? Beginilah Faktanya

Ada tiga jenis bantuan yang disalurkan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM), yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan tersebut meliputi pembagian 10 kg beras untuk KPM yang merupakan kerjasama antara Kementerian Sosial dan Perum Bulog.

Besaran bantuan yang diberikan kepada BST sebesar Rp 600.000 oleh KPM melalui PT Pos Indonesia. Sedangkan BPNT, KPM mendapat bantuan Rp200.000 per bulan melalui Himbara.

Baca Juga: Kondisi Rocky Gerung Dinyatakan Stroke Berat, Ganjaran Setimpal? Ini Faktanya

Penerima PKH dibagi menjadi tiga komponen, yaitu keluarga dengan ibu hamil dan bayi mendapat Rp 3 juta, keluarga dengan anak sekolah dasar Rp 900.000; Rp 1,5 juta untuk siswa SMP; dan Rp 2 juta untuk anak yang sudah duduk di bangku SMA.

Keluarga dengan kerabat cacat atau lanjut usia akan mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Turnback Hoax


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah