Petaka Buat Anies Baswedan! KPK Sigap Lakukan Tuntutan Ini? Beginilah Faktanya

- 11 Agustus 2021, 10:34 WIB
Petaka Buat Anies Baswedan! KPK Sigap Lakukan Tuntutan Ini? Beginilah Faktanya
Petaka Buat Anies Baswedan! KPK Sigap Lakukan Tuntutan Ini? Beginilah Faktanya /Pemprov DKI Jakarta/Tangkap Layar Instagram.com/@aniesbaswedan

Sejauh ini, KPK belum berencana untuk memanggil Anies Baswedan dalam waktu dekat terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di kawasan Munjul, Jakarta Timur.

Karena hal tersebut, KPK sejauh ini juga tidak menjatuhkan tuntutan apapun untuk Anies Baswedan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Disebut Terciduk Lakukan Pelecehan, Anies Dikabarkan Digugat ke PTUN Jakarta, Ini Faktanya

Meski demikian, KPK telah menangkap sejumlah tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di kawasan Munjul, Jakarta Timur.

Beberapa tersangka tersebut antara lain Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Rudy Hartono, dan PT Adonara Propertindo sebagai korporasi.

KPK menetapkan kelima tersangka tersebut karena tidak adanya kajian appraisal beserta kelengkapan dokumen di balik pengadaan tanah di kawasan Munjul, Jakarta Timur.

Baca Juga: KPK Sita Aset Korupsi Tanah DKI, Anies Disebut Sudah Kelewat Batas, Ini Faktanya

Kesimpulan:

Klaim video yang menyebut bahwa Anies Baswedan akan menghadapi petaka karena KPK sigap melakukan sebuah tuntutan untuk dirinya adalah tidak benar alias hoax.

KPK sejauh ini belum akan melakukan tindakan apapun terhadap Anies Baswedan atas dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube GERBANG POLITIK


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah