Faktanya, video tersebut membahas terkait Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menegaskan bahwa terdakwa Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif, dan dokter Andi tidak pantas menjalani hukuman penjara atas perkara hasil tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus perkara tes usap palsu itu, HRS divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama empat tahun penjara.
Baca Juga: [HOAX] Presiden Jokowi Pecat Luhut Pandjaitan dari Jabatannya Karena Berani Melenceng
Sementara, Hanif Alatas dan direktur RS Ummi Andi divonis satu tahun penjara. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hingga akhirnya diajukan kasasi ke MA.
Disisi lain, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Kesimpulan:
Dengan adanya unggahan video oleh kanal YouTube Gajah Mada TV dengan judul "MENGEJUTKAN! JAKSA AKHIRNYA MINTA MAAF KEPADA HABIB RIZIEQ, HAKIM MA BEBASKAN HRS SECARA MURNI!" merupakan hoax atau misleading content.
Pasalnya tidak disebutkan sama sekali bahwa jaksa akhirnya meminta maaf kepada Habib Rizieq Shihab dan MA bebaskan HRS secara murni.***