Setelah ditelusuri Kabar Besuki, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai JPU kalah telak, hakim kabulkan HRS bebas tanpa syarat dan Habib Rizieq langsung pulang ke Petamburan.
Faktanya, video tersebut membahas tentang Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas vonis delapan bulan penjara terhadap HRS Cs terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan, Jawa Barat.
Aziz Yanuar, Kuasa hukum HRS mengatakan MA juga menolak berkas kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor.
Sementara, perkara Megamendung HRS sebelumnya divonis membayar denda sebesar Rp20 juta.
Kesimpulan:
Dengan adanya unggahan video YouTube Gajah Mada TV dengan judul "JPU KALAH TELAK! HAKIM KABULKAN HABIB RIZIEQ BEBAS TANPA SYARAT, HRS LANGSUNG PULANG KE PETAMBURAN?" merupakan konten hoax atau misleading content.***