KABAR BESUKI – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kedua untuk program sinetron Buku Harian Seorang Istri (BHSI) yang ditayangkan oleh SCTV.
Sinetron tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. KPI juga telah melayangkan teguran tertulis kepada SCTV selaku televisi penyiar pada Jumat, 19 Maret 2021 lalu.
Dalam pantauan KPI pada episode BHSI yang ditayangkan pada Rabu, 10 Maret 2021 pukul 19.25 WIB, terdapat monolog batin seorang wanita yang dinilai tidak layak untuk ditayangkan karena mengandung muatan dewasa (terkait potensi kehamilan di luar nikah).
Selain itu, KPI juga memperoleh temuan pelanggaran lainnya dalam sinetron tersebut yakni adegan perkelahian antar beberapa orang yang ditayangkan pada tanggal 4 dan 8 Maret 2021 lalu.
Menurut KPI, muatan adegan tersebut dinilai tidak pantas untuk ditayangkan pada program siaran dengan klasifikasi R (13+).
Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI Pusat menegaskan, monolog dan adegan tersebut dinilai tidak memperhatikan aspek perlindungan terhadap pemirsa yang berusia anak-anak dan dan remaja.
Menurutnya, sinetron yang diberi klasifikasi R (remaja) harus sejalan dengan nilai-nilai yang pantas sekaligus aman bagi penonton dengan klasifikasi tersebut.