LK21 dan Drakorindo Dipolisikan atas Dugaan Pembajakan Konten Vidio, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Mentolerir

- 29 Juni 2022, 19:38 WIB
LK21 dan Drakorindo Dipolisikan atas Dugaan Pembajakan Konten Vidio, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Mentolerir.
LK21 dan Drakorindo Dipolisikan atas Dugaan Pembajakan Konten Vidio, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Mentolerir. /Dok. Vidio/

KABAR BESUKI - LK21 dan Drakorindo dipolisikan atas dugaan pembajakan konten Vidio pada Rabu, 29 Juni 2022.

Eben Eser Ginting yang mewakili tim kuasa hukum Vidio bahwa pihaknya akan melindungi hak-hak kliennya yang dirugikan oleh layanan streaming ilegal seperti LK21 dan Drakorindo.

Eben menegaskan, LK21 dan Drakorindo diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atas dugaan pembajakan konten Vidio yang dilakukannya.

“Langkah tegas seperti ini dilakukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual seperti yang
tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," kata Eben dalam rilis yang diterima Kabar Besuki pada Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga: Polda Banten Terima Aduan Dugaan Pembajakan Vidio Original Series oleh LK21 dan Drakorindo

Sebagaimana diketahui, LK21 dan Drakorindo diduga telah melakukan pembajakan konten Vidio Original Series dan kini telah dipolisikan oleh pemilik hak siar.

Vidio bekerja sama dengan Polda Banten untuk melakukan tindakan hukum terhadap dugaan pembajakan konten yang dilakukan oleh LK21 dan Drakorindo.

Laporan dibuat Vidio kepada Polda Banten karena layanan over the top (OTT) terbesar di Indonesia tersebut merupakan pemegang hak eksklusif untuk menayangkan sejumlah konten yang termasuk dalam Vidio Original Series.

Eben menegaskan bahwa pihaknya akan terus melindungi hak kekayaan intelektual yang dimiliki kliennya dari pihak ketiga manapun yang menggunakannya tanpa izin untuk mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Vidio


Tags

Terkait

Terkini

x