LK21 dan Drakorindo Dipolisikan atas Dugaan Pembajakan Konten Vidio, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Mentolerir

- 29 Juni 2022, 19:38 WIB
LK21 dan Drakorindo Dipolisikan atas Dugaan Pembajakan Konten Vidio, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Mentolerir.
LK21 dan Drakorindo Dipolisikan atas Dugaan Pembajakan Konten Vidio, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Mentolerir. /Dok. Vidio/

"Kami mewakili klien kami, Vidio, dalam hal ini telah bekerja sama dengan Polda Banten, berupaya untuk melindungi dan mengimplementasikan hak kekayaan intelektual dan hak cipta dari klien kami," ujarnya.

Baca Juga: 4 Faktor Pemicu Maraknya Pembajakan Konten di Indonesia, Salah Satunya 'Mental Gratisan'

Eben yang mewakili Vidio juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pembajakan konten yang dilakukan pihak ketiga tanpa seizin kliennya.

Dia juga berkomitmen akan memberantas segala bentuk pembajakan konten penyiaran dan perfilman di tanah air, khususnya yang dimiliki oleh Vidio.

"Atas nama Vidio, kami pun ingin kembali menegaskan bahwa kami tidak akan mentolerir tindakan pembajakan dalam bentuk apapun dan akan selalu berkomitmen untuk memberantas pembajakan konten penyiaran dan perfilman di Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: SCM Gandeng DJKI dan Kepolisian Berantas Pembajakan Hak Siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris

Sementara itu, VP Legal and Anti-Piracy Vidio Gina Golda Pangalila mengatakan bahwa pembajakan konten tidak hanya merugikan pihaknya semata.

“Pelaku pembajakan atau pencurian hak kekayaan intelektual tidak hanya bagi merugikan Vidio, namun juga bagi industri kreatif Indonesia secara keseluruhan," kata Gina.

Dia mengungkapkan, pembajakan konten yang dilakukan secara masif dapat membunuh keberlangsungan industri media dan hiburan secara keseluruhan.

"Bahkan sebagai dampak jangka panjang-nya, pembajakan mampu mematikan para pelaku industri kreatif, terutama mereka para produsen konten-konten lokal," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Vidio


Tags

Terkait

Terkini

x