Mengenal Beberapa Jenis Air dan Boleh atau Tidaknya digunakan untuk Bersesuci

- 20 Maret 2021, 17:25 WIB
Mengenal Beberapa Jenis Air Dan Boleh atau Tidaknya digunakan Untuk Bersesuci/Pixabay
Mengenal Beberapa Jenis Air Dan Boleh atau Tidaknya digunakan Untuk Bersesuci/Pixabay //Achmad Fauzi/
KABAR BESUKI - Bersuci adalah kewajiban yang harus dilakukan sebelum melakukan ibadah shalat. Dalam agama Islam, shalat merupakan ibadah wajib yang harus dilakukan dalam setiap waktu di setiap harinya.
 
Namun sebelum melakukan shalat, bersuci adalah syarat wajib yang harus dipenuhi bagi setiap orang yang hendak melakukan kewajiban shalat. Air merupakan media utama dalam bersuci, dalam kondisi yang ideal.
 
Mengenal istilah macam-macam air, berikut jenis-jenis dan hukum penggunaan air tersebut dalam bersuci:

Dilansir Kabar Besuki dari laman SDIT Al Hasanah Bengkulu, air dibedakan menjadi beberapa kriteria. Pertama disebut air mutlak. Yang disebut air mutlak adalah air hujan, air sungai dan air laut.
 
Ada juga yang mengatakan bahwa air salju juga masuk dalam kategori air mutlak. Air embun, dan air sumur yang belum tercampur dengan zat apapun.
 
Secara mudah, air mutlak bisa dikatakan adalah air yang keluar dari dalam bumi atau turun dari langit.

Dikatakan bahwa air mutlak merupakan air yang suci dan mensucikan hukumnya. Dapat diartikan bahwa air mutlak adalah air yang bisa digunakan untuk bersuci. Baik untuk berwudhu atau juga untuk mandi.
Baca Juga: Kabar Mengejutkan! Pesawat Trigana Air PK-YSF Tergelincir Sehingga Penerbangan Dialihkan, Ini Kata Pengamat

Selanjutnya ada air musta'mal. Air musta'mal adalah air yang lepas dari anggota tubuh manusia saat sedang mandi atau berwudhu. Dengan istilah lain, air musta'mal adalah air yang sudah digunakan.
 
Kesepakatan ulama mengatakan bahwa air musta'mal memiliki hukum yang suci, namun menurut jumhur ulama mengatakan bahwa air musta'mal ini merupakan air yang tidak suci. Sehingga tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Meski demikian, ada pendapat  yang menjelaskan bahwa air musta'mal adalah air yang dapat mensucikan selama tidak keluar dari nama air mutlak. Dapat diartikan, bahwa air musta'mal bisa digunakan untuk bersuci selama tidak bercampur dengan najis atau berubah bau, rasa dan warnanya.
Baca Juga: Ilmuwan Menyelidiki Teori Baru Tentang Hubungan Vaksin AstraZeneca dengan Pembekuan Darah

Ada pun air yang tercampur benda suci. Air yang satu ini, beragam pendapat yang keluar dalam persoalan bersuci. Menurut Madzhab Hanafi, menganggap air yang sudah tercampur dengan benda suci ini masih dianggap suci dan bisa mensucikan.
 
Namun menurut Imam Malik dan Syafi'i, air yang terkena benda suci hukumnya suci namun tidak mensucikan. Sehingga tiada dapat digunakan untuk bersesuci.

Air yang terkena najis. Ijma' ulama mengatakan bahwa air mutlak yang sudah terkena najis hukumnya tidak boleh digunakan untuk bersuci ketika sudah berubah rasa, warna atau aroma air tersebut. Namun, ada beberapa kondisi yang memungkinkan air tersebut bisa digunakan untuk bersuci.
 
Yang pertama jika air tersebut tidak berubah warna, rasa dan aromanya. Pendapat Imam Malik.
yang kedua jika air tersebut memiliki jumlah yang lebih dari dua qullah. Maka air tersebut masih bisa digunakan untuk bersuci.
 
Pendapat tersebut dinyatakan oleh Abu Hanifah, Asy-Syafi'i. dan Ahmad. Dapat diartikan juga, bahwa tiga Imam tersebut mengatakan bahwa jika air tersebut kurang dari dua qullah, maka dikatakan najis hukumnya.
Air dua qullah bisa digambarkan juga setara dengan 200 liter air. Itulah beberapa jenis air dan hukumnya. ***

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini