Apakah Boleh ‘Pacaran’ Menurut Islam? Boleh, Justru Sangat Dianjurkan, Asal Lakukan Syarat Ini

- 20 April 2021, 20:53 WIB
Ilustrasi sepasang kekasih sedang berpacaran
Ilustrasi sepasang kekasih sedang berpacaran /Budgeron Bach/Pexels/

Pada dasarnya, semua yang diatur oleh syariat memiliki tujuan jalbi al-mashâlih wa dar’u al-mafâsid, artinya mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.

Dengan meyakini bahwa ketika kita menjalankan syariat Islam, maka kemaslahatan akan mudah diraih dan kerusakan akan terhindar dari diri kita.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Dalam Islam


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah