Pada dasarnya, semua yang diatur oleh syariat memiliki tujuan jalbi al-mashâlih wa dar’u al-mafâsid, artinya mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.
Dengan meyakini bahwa ketika kita menjalankan syariat Islam, maka kemaslahatan akan mudah diraih dan kerusakan akan terhindar dari diri kita.***