Aturan syari’at dibuat untuk menjamin kemaslahatan si muslim itu sendiri. Jika kita menghendaki kebaikan dalam kehidupan ini, maka patuhi aturan tersebut.
Lalu, apakah Islam melarang pacaran? Tergantung konteks bagaimana istilah pacaran tersebut dipakai.
Jika melihat pacaran sebagai hubungan lawan jenis selain melalui pernikahan dan dalam hubungan tersebut terdapat unsur hal yang mendekati zina, maka hukumnya tidak boleh.
Baca Juga: Menentang Liga Super, Presiden UEFA: Super League ‘Meludahi’ Wajah Para Pecinta Sepakbola
Baca Juga: Sebelum Menyesal, Lebih Baik Pahami 5 Rukun Hutang Piutang dalam Islam, Simak Ulasannya
Dengan jelas dalam Surah al-Isra’ ayat 32, bahwa kita dilarang untuk mendekati zina:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk".
Lalu, pacaran mana yang diperbolehkan dalam Islam? Dalam Islam yang tertuang dalam syari’at telah mengatur hubungan lawan jenis yang suci dan bermartabat, yakni melalui pernikahan.
Aktivitas seperti skinship, ciuman, dan berduaan di tempat sepi diperbolehkan untuk dilakukan dalam hubungan pernikahan.
Bahkan, ketika aktivitas tersebut dapat menyenangkan pasangan dan mempererat hubungan kasih-sayang dalam mahligai pernikahan justru dapat memanen pundi-pundi pahala.